Upaya kerja AINAKI (Asosiasi Industri Animasi dan Konten) selama setahun terakhir membuahkan hasil. Bekerja sama dengan Depdiknas, akhirnya tanggal 29 November 2005 kemarin, diresmikan 44 standar kompetensi untuk lingkungan industri animasi dan konten. Standar kompetensi ini akan menjadi acuan bagi dunia industri dan pendidikan.
Untuk dunia pendidikan, standar kompetensi ini akan dilanjutkan dalam perumusan kurikulum, yang nantinya akan dipakai oleh sekolah-sekolah kejuruan tingkat atas, dan dilanjutkan oleh tingkat perguruan tinggi. Diharapkan, dari sekolah-sekolah ini dihasilkan bibit-bibit animator dan pembuat konten yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Untuk kebutuhan industri, selanjutnya akan disusun Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang akan menguji seberapa kompeten seseorang sebelum dinyatakan layak masuk ke dalam dunia industri. Melalui LSP ini, diharapkan seorang animator atau pembuat konten sudah memiliki kemampuan yang mencukupi untuk bergabung dalam proyek berkelas industri.
Jalan untuk terlaksananya standar kompetensi di dunia pendidikan dan industri masih panjang. Namun setidaknya ini menjadi awal yang baik, dan mudah-mudahan dengan dukungan akademisi, industri, dan pemerintah, akan didapatkan SDM berkualitas dan bisa menghasilkan karya kreatif yang bersaing dengan karya luar negeri.



















wah pingin ikutan dong, biar dapat lisensi…. sipp2
dh
saya ingin mendapatkan standar kompetensi tersebut,
dimana saya bisa memperolehnya..?
trims
Untuk yang tertarik akan info standar kompetensi lebih jauh, silakan langsung kontak Sekretariat AINAKI:
Graha Martinizing Jl. Karang Tengah Raya No 21 Lebak Bulus, Jakarta 12440.
Phone: +62-21-7668860 Fax: +62-21-7668865 Hotline: +62-21-70365433 Email: sekretariat@ainaki.org
Website: www.ainaki.org