Info dan artikel baru seputar advergame, animasi, komik, video, viral, dan website.
Awasi dan Laporkan Korupsi!
Kategori: Print — Pitra @ Tuesday, December 27, 2005, 1:33 pm

Pada pertengahan September 2005 kemarin, Kompas, KPK, dan Creative Circle menyelenggarakan kompetisi poster bertemakan korupsi. Juara I kompetisi ini dimenangkan oleh Aji Bekti, dengan judul “Duit, Founding Fathers.

Tulisan di dalam poster adalah “Citra yang mereka bangun, kini tampak memalukan.”

Klik gambar untuk lihat versi ukuran lebih besar.

  Poster Awasi dan Laporkan Korupsi 


Silakan tinggalkan komentar atau trackback dari blog atau website Anda.
10 komentar untuk “Awasi dan Laporkan Korupsi!”
  1. doeljoni komentar:

    koq tutup mata doang ?
    kuping dan mulut gak ditutup ?

  2. fahmi jelek komentar:

    eh bagus tuh, dikasih pic yg hires donk, thx :)

  3. rowa komentar:

    cilup baa

    pura-pura malu tapi mau

  4. maulana janah komentar:

    Salam

    saya mengusulkan agar kasus-kasus di daerah teritama di daerah saya Tasikmalaya segera di bongkar banyak proyek yang miliaran tapi para koruptor pejabat tidak tersentuh hukum alias bebas

  5. pooh komentar:

    seharusnya begitu gambar mata uang kita biar ada yang merasa tersinggung!

  6. Christy komentar:

    Gambarnya OOK banget tuh….
    Kalimatnya yang singkat juga punya makna yang dalem banget….

  7. Maulana Janah komentar:

    KPK jangan cuma ngomong bo…., tuk sikat koruptor di jawa barat makin mengerikan ….!

  8. Yusa Fauzia Yusuf komentar:

    Hmmmm…

    Mungkin gak perlu yah, mata uang negara kita sampe kaya’ gitu gambarnya.

    Yang penting, buat yang suka korupsi di negara ini bukan cuma ngerasa malu, tapi jg membenahi diri korupsi gak lagi meraja lela dimana-mana.

  9. LIRA JATIM komentar:

    HARIAN DUTA MASYARAKAT
    Rabu, 03 September 2008

    Penegak Hukum Sudah ‘Dibeli’, Apa yang Bisa Diharapkan?
    Giliran Lira Bongkar Borok Disdik Jatim

    Setelah Hipmi, kini giliran Wakil Gubernur Lira Jatim, Muhammad Muljanto Akbar bersuara lantang soal ‘borok’ di Disdik Jatim. Berikut kutipan wawancaranya.

    Apa yang mendasari Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Jatim turut berteriak lantang soal dugaan pat gulipat di Disdik Jatim?

    Begini, Lira selama ini concern berupaya menciptakan good and clean government. Nah, kasus Hotel Orchid Batu (pertemuan tripartit yang melibatkan 3 institusi, Kejati Jatim, Disdik, dan PT Bintang Ilmu), maka Lira patut mengkritisi karena tercium bau persekongkolan.

    Apa fokus Lira dalam masalah ini?

    Fokus Lira Jatim adalah DAK, Dekon Pendidikan, dan dana-dana lainnya yang dibiayai APBN dan APBD. Untuk diketahui Lira Jatim telah melakukan investigasi masalah DAK Pendidikan dan kasus yang saya sebutkan tadi.

    Di Sampang, ada dugaan korupsi di pengadaan barang DAK Pendidikan 2007. Di beberapa daerah lain kami masih terus melakukan investigasi, seperti Kediri kasus DAK Pendidikan yang telah terbukti bahwa spesifikasi computernya under spec, yang konon sudah masuk dalam penyidikan Kejati Jatim ternyata sampai dengan hari ini belum jelas.

    Apa artinya?

    Ini menjadikan preseden buruk karena pihak yang terlibat dalam penyimpangan DAK Pendidikan bisa mengulangi, dan atau melakukan hal serupa untuk pengadaan hal yang sama di proyek yang sama yakni DAK dan Dekon Pendidikan 2008.

    Apakah aparat penegak hukum sudah bergerak?

    Menurut saya kurang maksimal. Kasus ini kelihatannya sudah tercium oleh Polda Jatim. Konon, kabarnya Bapak Ardo dari Disdik Jatim telah dimintai keterangan Polda Jatim, karena beliau memang yang memegang proyek dekon pendidikan SMP, SMA tahun 2007.

    Apa anda menilai penegak hukum di Jatim lembek?

    Bukan lembek. Tetapi, ketika penegak hukum sudah dirangkul, seperti dalam kasus Hotel Orchid Batu, Apalagi yang bisa kita harapkan agar hukum bisa ditegakkan.

    Terkait sikap Hipmi Jatim yang menyoal kasus ini, komentar anda?

    Kami mendukung penuh. Lira Jatim sepakat dengan pendapat dari BPD Hipmi Jatim, bahwa dugaan persekongkolan tripartit itu menciptakan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, korupsi, ketakutan karena adanya pemaksaan kehendak oleh atasan dan tata kelola pemerintahan yang korup. Kami akan terjun langsung.

    Untuk terjun, tentu Lira sudah menggenggam data penyimpangan di Disdik?
    Sangat banyak. Di Nganjuk, pengadaan proyek telah di kondisikan oleh Disdik Jatim yang membuat Kadisdik dan kepala sekolah tidak bisa memilih rekanan.

    Selain di Hotel Orchid Batu untuk DAK 2008 dan Hotel Purnama untuk Dana Dekon, ternyata mereka juga di tekan oleh kelompok lain yang mengatasnamakan grup menantu Wakajagung. Data kami cukup banyak. Kejati dan Polda harusnya sudah bergerak.

    Soal pelibatan instansi pemerintah dalam Pilgub, apakah itu termasuk penyimpangan?

    Jelas sekali itu penyimpangan. Kepala Disdik Jatim, Ir Rasiyo sering mengundang Kepala Disdik kota/kabupaten dan Kepala Depag untuk sebuah acara yang dikondisikan untuk mendukung Cagub Soekarwo.

    Dengan fakta itu semua, apa yang akan dilakukan Lira?

    Kami akan memproses ini hingga ke meja hijau. Segala praktik ilegal di Disdik Jatim akan kami bongkar sampai ke akar-akarnya. Lihat saja.

    Bisa diberitahu langkah konkritnya?

    Kami akan mendesak KPK, BPK, Kejagung, Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan untuk permasalahan tersebut dengan batas waktu sampai 60 hari kerja.(aya)

    Para Kasek Keluhkan DAK, Anggap Jadi Alat Penekan Oknum Dinas

    Harian Surya, Wednesday, 03 September 2008

    PASURUAN - SURYA-Program dana alokasi khusus (DAK) pendidikan, yang seharusnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah, diduga berbalik arah. Pasalnya, program DAK sebesar Rp 250 juta/ sekolah itu diduga menjadi oknum Dinas P dan K menekan para kepala sekolah (kasek). “Banyak pihak berupaya merebut uang senilai Rp 250 juta ini,” keluh AY, seorang kasek SD di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kepada Surya, Selasa (2/9).

    Dia menambahkan, dana itu bersifat swakelola untuk pembangunan phisik gedung maupun pengadaan sarana prasrana serta meubeler sekolah. “Namun dengan berbagai dalih dan menakut-nakuti, oknum dinas meminta sekolah menuruti mereka agar kami berhubungan dengan rekanan tertentu,” keluhnya.

    Di Kota Pasuruan terdapat 68 SD/MI penerima DAK, terbagi untuk kategori I (9 sekolah) dan kategori II (58 sekolah). Di sekolah yang masuk kategori I, dana Rp 250 juta yang mereka terima digunakan untuk pembangunan gedung sekolah. Sedangkan sekolah-sekolah dalam kategori II, dana Rp 250 juta dipakai pembangunan gedung dan pengadaan meubeler Rp 160 juta dan pengadaan sarana-prasarana Rp 90 juta.

    Menurut para kasek, sesuai peruntukkannya DAK sebagai dana swakelola dari depdiknas diserahkan sekolah agar dikelola sesuai petunjuk teknis. Namun, imbuh mereka, pihak sekolah ternyata terus dintervensi.

    “Untuk pembelian sarana prasarana seperti buku, alat peraga dan multi media senilai Rp 90 juta, kami ditekan agar memesan ke rekanan yang ditunjuk. Bahkan oknum itu menyodorkan surat pesanan berlogo Pemkot Pasuruan yang diketiknya agar kami teken,” terang AY seraya menunjukkan surat pesanan dan perjanjian yang ditekennya.
    AY dan kawan-kawan mengaku khawatir akan terjerat kasus hukum. “Jika barang yang dikirim rekanan ternyata tidak sesuai juknis, waduh, kami bakal diseret oleh jaksa dan ditempatkan seperti koruptor,” kata seorang kasek di Kecamatan Bugul Kidul yang mengaku bernama Suparto.
    Hingga Selasa (2/9) petang, upaya Surya meminta konfirmasi ke sejumlah pejabat di lingkungan Dinas P dan K Kota Pasuruan tak berbuah hasil. Didik Rame DW, kepala Dinas P dan K Kota Pasuruan, misalnya, ketika berkali-kali dihubungi via ponsel tidak mengangkat ponsel. Saat dikirimi SMS, tak dijawab. st13

    Soal Tekanan Terkait DAK Dinas P dan K Instruksikan Kasek tegas

    Harian Surya , Thursday, 04 September 2008

    Pasuruan - Surya-Kepala Dinas P dan K Kota Pasuruan geram mendengar ulah oknum yang ‘menekan’ para kepala sekolah (kasek) penerima dana alokasi khusus (DAK) pendidikan agar menuruti kemauan oknum itu. Ia menginstruksikan kepada para kasek untuk mengabaikan tekanan tersebut sekaligus bertindak sesuai hati nuraninya. “Beberapa kepala sekolah saya panggil, dan mereka kami instruksikan untuk mengabaikan ‘pengkondisian’ yang dilakukan oknum tersebut. Kami tekankan kepada para kasek untuk bertindak serta mengambil tindak yang seharusnya, sesuai pilihan sendiri,” tegas Didik R Dwi Wibowo, kepala Dinas P dan K Kota Pasuruan, kepada Surya, Rabu (3/9).

    Seperti diberitakan para kasek SD/MI penerima DAK pendikan sebesar Rp 250 juta/sekolah mengeluhkan tekanan oknum dinas. Program DAK yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan berbalik menyulitkan sekolah karena para kasek dipaksa menandatangani surat pesanan barang yang diajukan oknum itu untuk memesan ke rekanan tertentu. (Surya, 3/9).

    Kini para kasek merasa lega setelah mendapat instruksi kepala dinas P dan K. Sebab, dengan instruksi itu berarti mereka dapat berhati-hati dalam menjalankan tugas sesuai aturan.
    “Kami lega dengan sikap tegas dinas sehingga dapat berhati-hati melaksanakan program DAK.

    Selain kami tidak ingin berurusan dengan jaksa sehingga dikatakan koruptor. Kami juga menginginkan program ini dirasakan semua insan pendidikan, terutama para siswa,” kata kasek di Kecamatan Gadingrejo berinisial AY.

    Selain itu, dengan adanya instruksi dari kepala dinas tersebut para kasek sepakat untuk memberikan perlawanan kepada oknum-oknum jika terus memaksa. “Kami ini kan terus diancam macam-macam, mulai dari pemberian sanksi hingga ancaman tidak bakal mendapat proyek lagi untuk tahun-tahun berikutnya,” tambah AY. st13

    Para Kasek Keluhkan DAK, Anggap Jadi Alat Penekan Oknum Dinas

    Harian Surya, Wednesday, 03 September 2008

    PASURUAN - SURYA-Program dana alokasi khusus (DAK) pendidikan, yang seharusnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah, diduga berbalik arah. Pasalnya, program DAK sebesar Rp 250 juta/ sekolah itu diduga menjadi oknum Dinas P dan K menekan para kepala sekolah (kasek). “Banyak pihak berupaya merebut uang senilai Rp 250 juta ini,” keluh AY, seorang kasek SD di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kepada Surya, Selasa (2/9).

    Dia menambahkan, dana itu bersifat swakelola untuk pembangunan phisik gedung maupun pengadaan sarana prasrana serta meubeler sekolah. “Namun dengan berbagai dalih dan menakut-nakuti, oknum dinas meminta sekolah menuruti mereka agar kami berhubungan dengan rekanan tertentu,” keluhnya.

    Di Kota Pasuruan terdapat 68 SD/MI penerima DAK, terbagi untuk kategori I (9 sekolah) dan kategori II (58 sekolah). Di sekolah yang masuk kategori I, dana Rp 250 juta yang mereka terima digunakan untuk pembangunan gedung sekolah. Sedangkan sekolah-sekolah dalam kategori II, dana Rp 250 juta dipakai pembangunan gedung dan pengadaan meubeler Rp 160 juta dan pengadaan sarana-prasarana Rp 90 juta.

    Menurut para kasek, sesuai peruntukkannya DAK sebagai dana swakelola dari depdiknas diserahkan sekolah agar dikelola sesuai petunjuk teknis. Namun, imbuh mereka, pihak sekolah ternyata terus dintervensi.

    “Untuk pembelian sarana prasarana seperti buku, alat peraga dan multi media senilai Rp 90 juta, kami ditekan agar memesan ke rekanan yang ditunjuk. Bahkan oknum itu menyodorkan surat pesanan berlogo Pemkot Pasuruan yang diketiknya agar kami teken,” terang AY seraya menunjukkan surat pesanan dan perjanjian yang ditekennya.
    AY dan kawan-kawan mengaku khawatir akan terjerat kasus hukum. “Jika barang yang dikirim rekanan ternyata tidak sesuai juknis, waduh, kami bakal diseret oleh jaksa dan ditempatkan seperti koruptor,” kata seorang kasek di Kecamatan Bugul Kidul yang mengaku bernama Suparto.
    Hingga Selasa (2/9) petang, upaya Surya meminta konfirmasi ke sejumlah pejabat di lingkungan Dinas P dan K Kota Pasuruan tak berbuah hasil. Didik Rame DW, kepala Dinas P dan K Kota Pasuruan, misalnya, ketika berkali-kali dihubungi via ponsel tidak mengangkat ponsel. Saat dikirimi SMS, tak dijawab. st13

    Sumber : Harian Duta Masyarakat, Jumat, 22 Agustus 2008

    Proyek Sudah Disusun, Saatnya Skenario Batu Dijalankan
    Menguak Tabir Dana Dekon Pendidikan (4)

    Pertemuan tripartit berjalan mulus. Kini saatnya para ‘penghamba’
    proyek ilegal menjalankan skenario Batu.

    “Saatnya skenario dijalankan”. Mungkin itulah yang ada di benak
    rekanan yang terlibat pertemuan tripartit (Disdik Jatim, Kejati Jatim
    & Rekanan) di Hotel Orchid Batu, 9 Juli 2008. Sebab, dari data
    lapangan menunjukkan, marketing rekanan yang bersangkutan rajin
    menagih komitmen itu.

    Ya, tak salah jika banyak yang curiga atas pertemuan janggal
    tripartit Hotel Orchid Batu. Aroma tak sedap di balik itu tampaknya
    terlalu sulit untuk dihapus begitu saja.

    Sebab, data lapangan yang dikumpulkan orang?orang Himpunan Pengusaha
    Muda Indonesia (Hipmi) Jatim yang berniat memberantas praktik ilegal
    di birokrasi Jatim, menunjukkan fakta yang selaras dengan kecurigaan-
    kecurigaan itu.

    Ketua Hipmi Jatim, Diar Kusuma Putra SE mengungkapkan, data lapangan
    menunjukkan konsorsium rekanan PT BI aktif mendatangi Kepala Dinas
    kabupaten/kota untuk proyek DAK dan Dekonsentrasi Pendidikan 2008. ?
    Tujuannya jelas, menjalankan skenario merebut proyek yang sudah
    disusun dengan cara-cara tidak fair dan tidak transparan,? katanya.

    Disebutkannya, dari laporan-laporan yang masuk ke Hipmi, marketing
    konsosorsium itu menagih komitmen pertemuan di Batu. ?Bapak/Ibu kan
    datang di pertemuan di Batu Malang. Komitmennya jelas,? ujarnya
    menirukan tekanan psikologis yang dilakukan marketing itu.

    Sekadar mengingatkan, dalam pertemuan tripartit itu, kepala-kepala
    dinas yang hadir merasa terintimidasi karena aparat penegak hukum
    seolah menggiring agar menggunakan rekanan yang terlibat di pertemuan
    Hotel Orchid Batu itu dengan menakut-nakuti akan ekses hukumnya.

    Saat itu, dalam pertemuan yang justru diprakarsai Kejati Jatim
    sebagai pengundang tersebut, ada kalimat-kalimat intimidatif secara
    psikologis. ?Dari informasi yang kami terima, kalimat-kalimat yang
    muncul, awas dipenjara, nanti kalau tidak dijalankan bisa
    dikerangkeng dan lain-lain. Maksudnya apa? Yang omong seperti itu
    malah penegak hukum,? kata Diar.

    Meski demikian, Diar sedikit banyak mengaku bersyukur karena ada
    beberapa Kadis yang berani melawan dominasi tersebut. Mereka berani
    menolak marketing konsorsium itu meskipun posisinya terancam.

    ?Ada yang bilang pokoknya nurut aturan di Juklak & Juknis. Jadi,
    semua suplier disilakan masuk menawarkan. Asalkan di verifikasi
    barang sesuai dengan regulasi. Keberanian ini patut kita dorong,?
    tambah Diar.

    Apa ancaman itu, Diar mengatakan salah satunya ancaman tidak mendapat
    proyek lagi untuk tahun depan. Dia mengungkapkan seorang Kadisdik di
    Nganjuk mengatakan kalau berani melawan Genteng Kali (Kantor Kadisdik
    Jatim, Ir Rasiyo, red), maka tidak akan mendapat proyek lagi di tahun
    depan.(faisal/ bersambung)

    Sumber : Harian Duta Masyarakat Kamis, 21 Agustus 2008
    Ada Diskon Siluman yang Bisa Dimainkan
    Menguak Tabir Dana Dekon Pendidikan (3)

    Di negeri ini, korupsi memiliki 1001 cara untuk bermanifestasi. Di
    Disdik Jatim, salah satu modus yang diduga sering digunakan untuk
    memungut dana ilegal adalah permainan diskon siluman. Seperti apa
    modusnya?
    ?Coba anda lihat data ini. Data ini dari kolega-kolega saya yang
    kemarin wadul (mengadu) ke Hipmi,? ujar Ketua Himpunan Pengusaha Muda
    Indonesia (Hipmi) Jatim, Diar Kusuma Putra SE.
    Sejurus kemudian, di atas meja sebuah kafe di Tunjungan Plaza, Diar
    menyodorkan sepuluh lembar berkas penawaran sebuah proyek di Disdik
    Jatim.
    Di data itu terdapat beberapa penawaran dalam kisaran Rp 110 juta
    hingga 123 juta untuk proyek dengan pagu sekitar Rp 125 juta. Di
    sinilah titik tolak dari kedok memainkan diskon siluman itu dimulai. ?
    Yang menang justru yang menawar Rp 120 juta. Yang di bawahnya justru
    terpental,? jelasnya.
    Menurutnya, kemenangan tawaran itu bukan terletak pada kualitas
    pekerjaan, tetapi lebih pada keberanian untuk memberi diskon yang
    alirannya sama seperti fee oknum alias pungutan ilegal.
    Bagaimana caranya? Diar menjelaskan, si rekanan mengajukan penawaran
    tinggi tapi menyertakan diskon antara 20-40 persen. Namun, diskon itu
    tidak dicantumkan ke dalam kwitansi. ?Di kwintasi tetap seperti yang
    tertera nilai proyeknya. Diskonnya diatur untuk fee oknum,? tandasnya.
    Sehingga, negara tetap membayar nilai proyek sebesar Rp 120 juta
    kepada rekanan meskipun sebenarnya ada diskon 40 persen.
    ?Itu artinya yang 40 persen diskon itu lari kemana lagi kalau tidak
    ke kantong oknum pejabatnya? Bayangkan kalau Rp 48 juta (40 persen
    diskon) itu untuk pendidikan rakyat miskin. Padahal ada berapa ratus
    proyek yang dimainkan seperti itu,? ujarnya.
    Jadi, meskipun ada rekanan yang menawarkan harga lebih murah tetapi
    tidak berani memberikan diskon ?siluman?, dipastikan akan kalah.
    Hal ini juga diamini oleh Luthfi, pengusaha rekanan Pemprop Jatim
    yang berani buka-bukaan sejak awal atas dugaan penyimpangan di Disdik
    Jatim. Menurutnya, praktik seperti ini harus segera diberangus.
    Menurutnya, praktik seperti itu adalah cara? cara manipulatif ala
    orde baru yang menjijikkan dan menyengsarakan rakyat. Saking
    geramnya, ia meminta agar pejabat?pejabat yang terlibat harusnya
    dibuang ke selokan bersama kumpulan tikus got.
    ?Semuanya, mulai dari atas sampai bawah. Pokoknya yang terlibat,
    baiknya direndam ke LPA Benowo, habis itu baru di Medaengkan. Kalau
    tidak, mau dibawa kemana negeri ini dengan oknum pejabat seperti
    itu?? ujarnya dengan nada geram.
    Benarkah tuduhan ini? Humas Disdik Pemprop Jatim, Danurejo membantah
    keras. Menurutnya, tidak ada praktik ilegal sebagaimana yang
    dituduhkan. ?Semua pertanggungjawabann ya jelas dan bisa dicek,?
    ujarnya.
    Lebih lanjut, Danu menyatakan, jika institusinya dituding memainkan
    dana DAK Pendidikan 2008 dan Dana Dekonsentrasi pendidkan 2008 maka
    tudingan itu salah alamat. Sebab, dana itu langsung turun ke daerah.
    ?Dana itu tidak mampir ke Disdik Jatim. Lha kalau tidak mampir,
    bagaimana cara memainkannya? Kok ada tudingan seperti itu? Tuduhan
    itu tidak ada bukti dan tidak mendasar,? ujarnya.(faisal/ bersambung)

    Sumber Harian duta Masyarakat, Rabu 20 Agustus 2008

    Fee Ilegal untuk Dana Kampanye Pilgub
    Menyingkap Tabir Dana Dekonsentrasi Pendidikan (2)

    Proyek dana dekonsentrasi (dekon) pendidikan di Disdik Jatim nilainya
    mencapai puluhan miliar. Sebagian dari fee ilegal itu, diduga untuk
    mendanai kampanye salah satu pasangan Cagub.

    Setelah bagian pertama tulisan yang mengungkap dugaan penyimpangan
    proyek DAK Pendidikan dan Dana Dekonsentrasi di Disdik Jatim muncul
    di Duta Masyarakat, beberapa pengusaha yang pernah jadi ?korban?
    mulai berani buka suara.Selasa (19/8), seorang pengusaha sekaligus
    rekanan Pemprop Jatim menyuarakan data praktik ilegal yang sudah
    berlangsung cukup lama itu.Dikatakannya, disinyalir proyek-proyek di
    Disdik kabupaten/kota ada indikasi penyimpangan. Yakni, ada kutipan
    43 persen. Dari angka itu, 20 persen disetorkan ke oknum di tingkat I
    dan digunakan untuk modal kampanye.?Padahal, ada 91 proyek dengan
    masing-masing proyek rata-rata bernilai Rp 100 juta dengan dibuat
    secara pemilihan (tanpa lelang). Total nilainya sekitar Rp 68,4
    miliar,? ujarnya.Validkah data tersebut? Pengusaha itu menjamin
    akurat, ?Saya sudah ada bukti?bukti dari kepala sekolah terkait.
    Nanti kalau oknum-oknum pejabat nakal di Disdik itu diseret ke meja
    hijau, pasti saya beber,? tandasnya.Soal adanya aliran dana fee
    proyek yang mengarah ke kampanye Cagub itu, pengusaha tersebut enggan
    mengutarakan dengan gamblang. ?Saya yakin anda tahu sendiri siapa
    yang dekat dengan Kadisdik Rasiyo,? jawabnya dengan senyum
    simpul.Sekadar informasi, Rasiyo memang dikenal sebagai orang dekat
    Cagub Soekarwo. Bahkan, Rasiyo beberapa kali kepergok ?menunggangi?
    acara Disdik Jatim untuk kepentingan sosialisasi atau kampanye
    terselubung Pakde Karwo. Lebih dari itu, kedekatan itu digambarkan
    dengan sebutan yang sengaja disematkan pada keduanya. Jika Soekarwo
    sering disebut Pakde Karwo, maka Rasiyo sering mempopulerkan dirinya
    dengan sebutan Paklik.Lalu siapa pemungut fee tersebut? Luthfi,
    pengusaha yang awalnya membeberkan fee ilegal itu menyebutkan bahwa
    yang menerima adalah orang dekat Rasiyo selevel Kasubdin yang
    berinisial Ard. Siapa Ard? Dari pelacakan di Disdik Jatim, yang
    mendekati inisial itu adalah Ardo Sahak, Kasubdin Dikmenum Disdik
    Jatim. Saat ditemui di kantornya untuk dikonfirmasi, Ardo terkesan
    menghindar. ?Itu tidak benar. Mana buktinya? ujarnya dengan mimik
    terkejut.Saat mau ditanya lebih lanjut, termasuk pertemuan tripartit
    dengan Kejati, Disdik dan rekanan di Batu Malang, juga pengkondisian
    untuk satu rekanan, Ardo lagi-lagi mengelak. ?Itu bohong. Coba
    panjenengan (anda) ke Humas saja,? elaknya.Saat Humas Disdik Jatim,
    Danurejo dikonfirmasi, dia mengatakan bahwa ini ada muatan persaingan
    bisnis. ?Terkadang teman-teman rekanan itu kalau tidak dapat proyek
    atau kalah bersaing terus begini ini. Susah,? tandasnya.Namun, saat
    ditanya tentang pertemuan tripartit tersebut, Danurejo mengatakan
    tidak tahu menahu. ?Kalau pertemuan yang kelas elit begitu, saya
    tidak ikut-ikut. Saya tidak tahu menahu. Kan bukan tupoksi saya,?
    ujarnya. Selain fee ilegal tersebut, di Disdik Jatim masih ada modus
    lain yang juga menebarkan berbau tak sedap. Yakni permainan diskon
    proyek yang lagi-lagi ujung-ujungnya setoran duit ke kantong
    pejabatnya. Seperti apa? (faisal/bersambung)

    Sumber : Harian Duta Masyarakat 19 Agustus 2008
    Setor 20 Persen, Baru Dapat Proyek

    Menyingkap Tabir Dana Dekonsentrasi Pendidikan (1)
    Makin banyak saja ?penyamun? di sarang Dinas Pendidikan (Disdik)
    Jatim.

    Kabar terbaru yang menyeruak ke permukaan: ramai-ramai
    bancakan dana dekonsentrasi (dekon) 2008.Beberapa hari lalu, seorang
    pengusaha rekanan Pemprop Jatim, Luthfi
    terlihat agak emosional saat bertemu di kantin Pemprop Jatim.
    Berkali-kali dia mengekspresikan kekesalannya dengan mengacung-acung
    tangannya saat berbicara.?Dari dulu sampai sekarang, (proyek) Disdik
    Jatim selalu dibuat main-
    main. Tidak pernah transparan dan modusnya macam-macam untuk
    mengeruk keuntungan pribadi oknum-oknum pejabatnya,? ujarnya
    gerah.Dia kemudian membeber temuannya, bahwa setelah proyek DAK
    Pendidikan
    2008 yang diarahkan untuk satu rekanan dengan meminjam tangan
    penegak hukum, di Disdik kembali dilakukan modus sama. Kali ini
    kasus dana Dekon 2008.
    ?Saya dapat info ini valid. Bahkan Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda
    Indonesia) Jatim juga mendapat informasi sama,? tandasnya.
    Apa itu? Yakni pada 14-22 Juli 2008 Disdik diduga kembali melakukan
    pengkondisian lagi untuk Dana Dekonsentrasi Pendidikan 2008 di Hotel
    Purnama Batu. Modusnya sama, Kepala Disdik daerah yang diundang dan
    sekolah yang memperoleh dana tersebut digiring untuk menggandeng
    satu rekanan pesanan oknum pejabat Disdik Jatim.Sehingga, daerah yang
    menerima proyek itu tidak bebas memilih
    rekanan untuk pelaksanaan proyek DAK tersebut. Karena sudah
    dikondisikan sejak dari hulu, yakni Disdik Jatim. Fakta ini
    setidaknya memenuhi adanya upaya unsur KKN dalam pelaksanaan proyek
    tersebut.?Mereka tidak boleh menggandeng rekanan lain. Ini jelas
    memenuhi
    unsur KKN. Pasti ada dana yang mengalir untuk oknum di Disdik dengan
    adanya agenda pengkondisian ini,? ujarnya.Padahal, dana dekon
    tersebut mencapai puluhan miliar. ?Per
    kabupaten/Kota akan menerima sekitar Rp 2,5 miliar. Padahal, ada 38
    kabupaten/kota di Jatim,? tandasnya.Luthfi bahkan terang-terangan
    menuding salah satu orang dekat Kepala
    Disdik Jatim, Ir Rasiyo yang berinisial Ard, memainkan peran penting
    dalam menerima setoran dana siluman.?Jadi, kalau mau dapat kucuran
    atau proyek ini, harus setor 20
    persen dari nilai proyek ke tangan kanannya Kadisdik. Baru nanti
    dapat kucuran. Ini apa kalau tidak disebut korupsi??
    tegasnya.Terpisah, Ketua Hipmi Jatim, Diar Kusuma Putra SE
    mengungkapkan,
    pihaknya memang sudah mencium banyak praktik ilegal dalam
    penggarapan proyek di Disdik Jatim. ?Itu sudah jadi rahasia umum.
    Anehnya, baik kejaksaan maupun
    kepolisian kok diam saja. Padahal, nilai proyek di dinas itu
    mencapai triliunan per tahun. Dan pelaksanaannya kacau serta banyak
    yang berbau tidak busuk,? tandasnya.
    Untuk itu, Hipmi akan membuat gerakan agar modus-modus pat gulipat
    di Disdik Jatim segera diberangus. Sebab, praktik itu dinilainya
    sudah terlalu lama berlangsung dan justru semakin menjadi-jadi.
    (faisal/bersambung)

    Sumber : Harian Duta Masyarakat, Tanggal 14, 15 Agustus 2008
    Kolom Rubrik Utama Surabaya (http://dutamasyarat @com/) 14 Agustus
    2008

    Aroma Pat Gulipat di Dinas Pendidikan Jatim (1) Ada Apa di Balik DAK
    Pendidikan 2008?

    Tak ada yang salah jika Dinas Pendidikan Jatim, Kejati Jatim dan
    rekanan bertemu dalam suatu forum. Tapi jika dilandasi motivasi
    yang ‘abu-abu’, jelas patut dicurigai.JARUM jam menunjuk waktu hampir
    tengah malam. Namun Ketua Umum
    Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim, H Diar Kusuma Putra
    SE terlihat masih serius memelototi layar laptop di depannya.
    Beberapa situs berita dan blogspot di internet menunjukkan data-data
    tidak lazim tentang berbagai proyek di Dinas Pendidikan (Disdik)
    Jatim, termasuk adanya pertemuan tiga instansi tersebut.
    “Sama persis seperti data yang kita terima. Disdik seperti tidak
    gentar dengan genderang perang anti koruspi yang ditabuh KPK,”
    ujarnya.
    Ya, beberapa waktu lalu, Sekretariat BPD Hipmi Jawa Timur mendapat
    data-data tentang dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan berbagai
    proyek-proyek di Disdik Jatim. Salah satunya proyek yang dibiayai
    dana APBN, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pendidikan
    tahun 2008 dan dana Dekon Pendidikan tahun 2008.
    Data itu menunjukkan bahwa ada dugaan cukup kuat terjadinya
    persekongkolan alias pat gulipat antara Disdik Jatim, Kejaksaan dan
    PT Bintang Ilmu selaku rekanan proyek.
    Ironisnya, kapasitas kejaksaan yang turut terlibat dalam pertemuan
    tripartit (Kejaksaan Tinggi Jatim, Disdik Jatim dan PT Bintang Ilmu)
    patut dipertanyakan.
    Sebab, berdasar informasi yang diterima pada 9 Juli 2008, ada
    pertemuan di Hotel Orchid Batu tentang program sosialisasi juknis
    DAK pendidikan tahun 2008 yang melibatkan tiga unsur tersebut.
    Seharusnya, sosialisasi itu hanya melibatkan intern dari Departemen
    Pendidikan atau Dinas Pendidikan. Tapi data yang diperoleh HIPMI
    menunjukkan yang mengundang justru Kejati Jatim dan melibatkan
    sebuah Perusahaan Penyedia Barang DAK 2008.
    “Peserta (Kadisdik kabupaten/kota se Jatim) resah. Karena di acara
    itu informasinya ada intimidasi psikologis, di mana arahnya meminta
    agar proyek DAK itu diserahkan ke pada salah satu perusahaan. Proyek
    digiring ke satu muara,” tandas Diar.
    Intimidatif seperti apa? “Dari informasi yang kami terima, ada
    kalimat-kalimat, awas dipenjara, nanti kalau tidak dijalankan bisa
    dikerangkeng dan lain-lain. Maksudnya apa? Yang omong seperti itu
    malah penegak hukum,” katanya.
    Disebutkan, dalam forum tersebut hadir Kadisdik Jatim Rasiyo, Kejati
    Jatim, Asintel Kejati, perwakilan perusahaan rekanan. “Banyak
    kalimat intimidatif yang arahnya seperti itu tadi. Dan yang patut
    dipertanyakan, dalam kapasitas apa Kejati kok ikut-ikut ngundang?
    Ini aneh,” ujarnya.
    Hal itu menunjukkan ada praktik tidak sehat yang sangat rentan
    terjadi KKN. Sebab, kemungkinan ada praktik monopolistik dalam
    proyek itu sangat besar karena hanya ada satu perusahaan yang
    terlibat dan terkesan di back up dari Disdik.
    “Ironis. Saat pemerintah berusaha menciptakan iklim berusaha yang
    baik dan sehat, ternyata di Disdik Jatim justru menerapkan sistim
    monopolistik. Siapa yang menjamin tidak terjadi KKN? Siapa yang
    menjamin tidak ada pengkondisian? Itu semua beraroma tidak sedap,”
    ujarnya.
    Publik tentu bertanya, jika penegak hukum sudah `diredam’, tentu
    tidak harapan lagi akan adanya pengungkapan dugaan-dugaan
    penyimpangan ini. Asa yang tersisa tinggal di KPK dan kepolisian.
    Bagaimana sikap KPK? (Faisal/Bersambung)

    Sumber : Harian Duta Masyarakat 15 Agustus 2008
    Aroma Pat Gulipat di Dinas Pendidikan Jatim (2-Habis)

    Harus Ada yang Bernyali Lapor KPKBukan kali ini saja Disdik Jatim
    disorot. Bahkan dalam kasus BOS Kadisdik Rasiyo sempat tersandung meski akhirnya selamat. Kini
    harapan tinggal di pundak KPK.Belum selesai masalah pertemuan
    tripartit (Disdik Jatim, Kejati
    Jatim dan rekanan) yang disoal banyak pihak terkait proyek DAK
    Pendidikan 2008, Disdik Jatim kembali melakukan aksi serupa.
    DPD Hipmi Jatim kembali mengungkapkan, seminggu setelah
    pengkondisian tripartit di Hotel Orchid Batu, tepatnya 14-22 Juli
    2008 ada informasi tentang adanya dugaan pengkondisian lagi untuk
    Dana Dekonsentrasi Pendidikan 2008.
    “Kabarnya dilakukan di Hotel Purnama Batu, dengan kondisi hampir
    seperti kasus DAK Pendidikan,” tandas Ketua DPD Hipmi Jatim, Diar
    Kusuma Putra SE.
    Diungkapkan, dari data yang diperoleh HIPMI, di kota/kabupaten yang
    memperoleh Dana Dekonsentrasi Pendidikan, (kebanyakan kepala Disdik
    dan kepala sekolah) setempat mengaku tidak nyaman membelanjakan
    anggarannya.
    “Bagaimana tidak? Sebab tidak ada kebebasan memilih perusahaan
    pemasok. Artinya, sudah dikondisikan dari hulu untuk mengarah pada
    satu perusahaan. Ada apa di belakang ini semua? Masak seperti itu
    (pengkondisian perusahaan) gratis? Logikanya tentu tidak kan,”
    tegasnya.
    Melihat fakta ini, HIPMI tidak bisa tinggal diam. Menurutnya, perlu
    segera dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut oleh
    kepolisian ataupun kejaksaan. Bahkan, bila perlu KPK dan BPK
    dilibatkan untuk memeriksa proyek-proyek yang dibiayai dana APBN di
    lingkungan Disdik.
    Sebab, melihat sistem yang diterapkan dalam penggunaan dana-dana
    dari sumber APBN tersebut, tidak menutup kemungkinan praktik serupa
    sering dilakukan pada proyek-proyek lain.
    “Contohnya pengadaan kain seragam guru tahun 2008 yang sangat tidak
    transparan. Kami berharap, penegak hukum segera turun untuk
    membongkar dugaan pat gulipat ini,” pungkasnya.
    Pakar Hukum Unair yang dikenal vokal, I Wayan Titib Sulaksana Sh
    mengungkapkan, jika dugaan dan tengara itu benar, aparat penegak
    hukum harus bertindak karena sudah memenuhi unsur KKN. “Kalau benar,
    ya tidak ada alasan untuk tidak turun,” tandasnya.
    Akan tetapi saat diberitahu bahwa Kejati justru menjadi bagian dalam
    pertemuan tripartit itu, I Wayan menyatakan agar semuanya bisa
    terungkap, KPK harus turun tangan. “Laporkan saja ke KPK. Biar KPK
    yang urus. Di negeri ini kok harapan kita tinggal di institusi itu
    (KPK),” ujarnya.
    Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya
    siap turun menyelidiki dugaan penyimpangan di Disdik Jatim. Apalagi,
    lannjutnya, Jatim menjadi salah satu propinsi yang dimonitor dalam
    penanganan tindak pidana korupsi. “Dua bulan lalu kami kan ke Jatim.
    Itu bukan piknik, tapi kami mengumpulkan data. Banyak laporan yang
    kami terima,” ujarnya.
    Adakah dari Disdik Jatim? Johan menjawab dengan senyum, “Ya pokoknya
    banyak lah,” tandasnya.
    Terkait kasus DAK pendidikan 2008, Johan mengungkapkan agar ada
    pihak yang melaporkan ke KPK. Setelah itu, KPK akan memverifikasi
    dan menjamin akan mengungkap. “Kami akan pelajari laporannya dan
    tentu akan kami tindaklanjuti, ” tegasnya.(faisal)

    Sumber : http://n2.nabble. com/Kejaksaan- Tinggi-Jawa- Timur-Jadi-
    Preman—Makelar- Proyek— –td548116. html

    Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jadi Preman & Makelar Proyek ???

    Judul diatas awalnya tentu sulit dipahami, karena:

    1. Apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan preman dan proyek
    2. Apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan proyek kok bisa jadi
    makelar
    3. Bagaimana preman kok bisa jadi makelar proyek? Bagaimana aparat
    hukum/jaksa kok bisa jadi premanA. untuk itu bisa dilihat kronologis
    peristiwa yang terjadi:

    1. Tanggal 9 Juli 2008, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengundang
    seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten dan Kota di propinsi Jawa
    Timur (dengan penekanan undangan bahwa Kepala Dinas kabupaten dan
    Kota harus hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan) dan Perwakilan
    Sekolah2 di kabupaten dan kota di Jawa Timur yang menerima bantuan
    dana dari pemerintah pusat yang berupa Dana Alokasi Khusus
    (DAK)/Dana APBN, untuk rehabilitasi gedung SD yang rusak dan program
    peningkatan mutu SD (sekolah dasar) yang berupa pembelian buku, alat
    peraga pendidikan dan multi media,
    dengan thema pertemuan sebagaimana tertera dalam undangan dan
    spanduk dalam ruangan pertemuan yakni: “sosialisasi program hukum
    dan pelaksanaan DAK tahun Anggaran 2008″
    Tempat acara di Hotel Royal Orchids Garden, Kota Batu, Jawa Timur

    2. Berturut-turut berbicara didalam forum tersebut:

    a. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang meberikan kata
    pengantar

    b. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memberi gambaran sekilas kenapa harus melakukan acara tersebut dan menyatakan bangga bahwa
    permintaanya dipatuhi, bahwa seluruh kepala dinas hadir tanpa
    diwakilkan kepada staff. Untuk itu diminta menyimak apa yang akan
    disampaikan oleh para asisten dari kantor kejaksaan tinggi jawa
    timur.

    c. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa
    Timur yang memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK
    pendidikan tahun anggaran 2008

    d. Asisten Intel (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang juga
    memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan
    tahun anggaran 2008. Baik Aspidsus maupun Asintel Kejaksaan Tinggi
    Jawa Timur dalam memaparkan pelaksanaan program DAK pendidikan 2008
    tersebut, menjelaskan berdasarkan paper/naskah yang dibagikan
    panitia acara sebelum para peserta memasuki ruangan. Paper/naskah
    tidak ada keterangan bahwa ini penjelasan dari siapa atau dari
    instansi mana.
    Baik Adpidsus maupun asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur intinya
    menekankan, agar perwakilan kepala sekolah yang hadir dan para
    kepala dinas se-jawa timur (untuk diteruskan kepada sekolah2
    diwilayahnya) dalam melaksanakan program DAK tahun anggaran 2008,
    khususnya dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu
    sekolah, berpedoman kepada paper/naskah tersebut.
    Jadi pertemuan atas undangan Kejaksaan Tinggi jawa Timur tersebut,
    khusus membahas pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu
    sekolah yang merupakan salah satu bagian dalam program DAK
    pendidikan tahun 2008.

    e. Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Intinya menerangkan bahwa sebaiknya apa yang disampaikan Aspidsusdan Asintel dipatuhi oleh Kepala Dinas dan sekolah, dari pada nanti kena sanksi hukum. Peserta yang tadinya sedikit banyak sudah merasa tertekan, ter-intimidasi, Dalam session ini perasaan ter-intimidasi semakin kuat, karena Bagian Penerenagan Kejaksaan Tinggi Jawa Timurini sambil berceramah diselingi menyanyikan lagu2 yang dirubah liriknya, misalnya,… awas kalau tidak ikut akan terkena bahaya…awas hati hati nanti bisa saya kau kumasukkan bui (penjara)… awas jangan anggap enteng nanti kamu akan kena kerangkeng(kurungan )..hahaha… hihihi bisa masuk penjara dsb. (lagu asli untuk film cinderela versi indonesia)

    f. Para peserta yang selain sudah merasa tertekan ini juga semakin bingung, karena sebenarnya untuk pelaksanaan program DAK ini secara keseluruhan maupun yang dibahas didalam forum tersebut (pengadaan barang untuk peningkatan mutu) sudah diatur didalam buku panduan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008 yang berisi peraturan menteri, Surat edaran Dirjen dsb, dimana dalam
    juknis tersebut juga sudah berdasar pada beberapa peraturan
    perundangan yang berlaku. (sebagaimana juga disebutkan oleh para
    pejabat kejaksaan tinggi jawa timur pada awal acara, bahwa tidak
    perlu risau bahwa dengan melaksanakan program DAK, termasuk
    didalamnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu, sesuai dengan
    juknis berarti sudah mentaati peraturan yang lain seperti Kepres
    tahun 1980 dsb)

    g.Tetapi pada pembicaraan selanjutnya yang berdasar paper/naskah
    yang dibagikan tersebut, para peserta menjadi tertekan dan bingung.
    Sebab jika ini adalah acara sosialisasi pelaksanaan program DAK
    tahun 2008, yang berwenang adalah pihak Depdiknas sesuai dengan
    tingkatan wilayah masing masing. Dan harusnya dalam program
    sosialisasi, adalah bagaimana peserta dapat memahami juknis tersebut
    dengan benar dengan menerangkan secara lebih jelas dan mempelajari
    secara bersama buku juknis tersebut.
    Tapi yang disampaikan adalah paper/naskah yang tidak diketahui dari
    instansi mana yang membuatnya, yang dikatakan bahwa ini adalah
    penjabaran juknis khusus pengadaan barang untuk peningkatan mutu
    dalam program DAK tahun anggaran 2008. Sehingga ada pertanyaan
    (dalam hati atau bisik-bisik tentunya, karena tidak berani) jika
    peserta mengikuti langkah ini, apakah benar benar benar aman secara
    hukum.
    Karena memang yang bicara adalah para petinggi Kejaksaan Tinggi Jawa
    Timur, akan tetapi dalam paper/naskah tidak tertulis, siapa penulis
    naskah, dan atau dari instansi mana.
    Jadi tetap saja jika melaksanakan sesuai isi paper tersebut, akan
    tetapi jika suatu saat ternyata bermasalah secara hukum, atau
    seperti yang lazim terjadi bahwa jika aparat tidak berkenan tetap
    akan dapat dicari kesalahan, yang dapat membuat mereka (dinas dan
    kepala sekolah) menjadi bermasalah dengan hukum, dihadapan aparat
    hukum termasuk salah satunya adalah para jaksa. Sebab semua pihak
    bisa saja mengelak dengan mengatakan bahwa paper/naskah itu adalah
    bukan tulisannya atau bukan dari instansinya.

    h. Keresahan ini juga muncul karena mekanisme pengadaan barang
    untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008, sudah
    dijelaskan dengan sangat jelas didalam juknis.
    Tapi dalam penjelasan berdasar paper/naskah tersebut oleh para
    petinggi kejaksaan tinggi hal yang sebetulnya tidak terlalu rumit
    sebagaimana tertera dalam juknis, dibuat sedemikian rupa sehingga
    nampak menjadi lebih rumit/sulit dipahami. Apalagi dengan beberapa
    penambahan penambahan persyaratan yang sebenarnya tidak diatur dalam
    juknis, dan terkesan mengada-ada, tetapi menimbulkan tekanan atau
    perasaan terintimidasi tersendiri bagi para peserta, karena selalu
    ada penjelasan, bahwa jika tidak seperti paper/naskah ini bisa saja
    menjadi bermasalah secara hukum. Apalagi ada penjelasan sambil
    menyanyikan lagu-lagu yang diubah liriknya menjadi lagu-lagu ancaman
    untuk memenjarakan kepala dinas, staff dinas maupun kepala sekolah.
    Bisik-bisik antar kepala dinas bersama staff maupun kepala sekolah
    yang hadir, menyatakan benar atau salah penjelasan ini jika
    dibandingkan dengan juknis, tapi yang bicara adalah para petinggi
    kejaksaan tinggi jawa timur, yang punya wewenang untuk memeriksa
    atau memproses orang secara hukum dan punya wewenang tanpa batas
    untuk memeriksa orang semaunya.
    Benar atau salah, jika tidak memenuhi dan menuruti keinginan para
    petinggi kejaksaan tinggi ini bisa repot nantinya. Karena yang benar
    bisa dijadikan bersalah dan tidak selamat kalau tidak nurut. Dan
    jika meski melakukan hal yang tidak benar karena menuruti keinginan
    para petinggi itu bisa dijadikan hal yang benar.
    Bisik-bisik ini muncul karena, selain banyak hal-hal yang ditambah-
    tambahkan diluar apa yang diatur dalam juknis, sehingga menambah
    semakin rumit proses yang sebenarnya tidak terlalu sulit (Apalagi
    dengan intimidasi yang terjadi didalam forum, membuat orang menjadi
    bingung untuk melaksanakan, karena saking rumitnya untuk menjalankan
    program dan takut jika salah melangkah karena diberi pemahaman yang
    rumit dan menakutkan karena ancaman akan dimasukkan penjara).
    Juga kalau diteliti bahwa penjelasan yang ada didalam forum
    tersebut, beberapa hal sebenarnya menjadi bertentangan atau
    melanggar juknis. Maka muncullah bisik-bisik itu, menjalankan juknis
    bisa menjadi salah, menjalankan apa yang disampaikan dalam forum,
    itu bisa juga menjadi melanggar juknis dan artinya bisa
    dikategorikan melanggar hukum. Wah.. wah..wah.. maju kena mundur
    kena… sama-sama bisa masuk penjara.. Tapi karena yang punya kuasa
    adalah para petinggi hukum ini, ya kita nurut saja apa yang
    dikehendaki oleh mereka. Demikian lebih kurang saling curhat
    diantara para peserta.

    i. Pada situasi yang demikian, ketika acara akan berakhir, di depan
    forum tampillah Bapak. Muchlis, yang menyatakan bahwa beliau adalah
    utusan resmi Direktorat/ Depdiknas Pusat. Beliau mengatakan agar
    para peserta tidak boleh pulang dulu, karena ada pembicara terakhir.
    Menurut beliau, pembicara terakhir ini adalah pembicara Kunci.
    Menurut beliau kenapa dikatakan kunci, karena ibarat ruangan tempat
    forum tersebut berlangsung jika tidak dikunci, maka semua orang bisa
    masuk ruangan. Maka harus dikunci agar tidak ada orang lain yang
    bisa ikut masuk ruangan.
    Artinya Program DAK 2008 khususnya pengadaan barang untuk
    peningkatan mutu itu jangan sampai orang lain bisa ikut dalam
    pekerjaan ini.
    Maka ditampilkanlah oleh Bapak Muchlis, seorang direktur sebuah
    perusahaan yang merupakan suplier buku, alat peraga pendidikan dan
    multi media yang akan memenuhi kebutuhan dalam pekerjaan pengadaan
    barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008.
    Maka hadirin dipersilahkan menyambut kehadiran Direktur PT. Bintang
    Ilmu.
    Maksudnya dengan mengambil istilah ruangan harus dikunci tersebut,
    agar seluruh dinas pendidikan dan kepala sekolah di jawa timur yang
    mendapatkan bantuan dana dari pemerintah yang bersumber pada APBN
    tersebut, memberikan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan
    mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008 hanya kepada PT. Bintang
    Ilmu sebagai distributor tunggal atau kepada agen2 pemasaran dari
    PT. Bintang Ilmu saja. Orang lain tidak boleh masuk.
    Bahkan sebagai utusan direktorat/ depdiknas pusat Bapak Muchlis
    menyatakan, bahwa Direktur Bintang Ilmu ini kemana-mana keseluruh
    Indonesia beliau ajak serta, agar dinas pendidikan dan kepala
    sekolah di seluruh Indonesia tahu siapa yang diperbolehkan
    melaksanakan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam
    program DAK tahun 2008. Karena PT. Bintang Ilmu sebagai Agen
    Tunggal, sebagaimana disebutkan pada brosur2nya yang dibagikan
    kepada peserta disitu maupun diseluruh Indonesia, mempunyai banyak
    agen pemasaran.
    Apalagi forum ini yang turut mengundang adalah para petinggi
    kejaksaan tinggi jawa timur, dengan pesan agar kepala dinas tidak
    mewakilkan kepada staff, harus hadir sendiri secara langsung. Untuk
    itu harus diperhatikan oleh seluruh kepala dinas dan kepala sekolah
    itu, jika tidak menuruti apa yang telah disampaikan bisa berakibat
    fatal bagi kepala dinas dan para kepala sekolah.

    j. Di depan forum Direktur Bintang Ilmu, menyampaikan bahwa Bapak
    Muchlis ini beliau bawa kemana-mana, keseluruh Indonesia. Agar
    seluruh Dinas pendidikan dan kepala Sekolah, menjadi patuh dan
    dengan patuh mereka aman.
    Beliau juga menyampaikan bahwa Beberapa kepala dinas di beberapa
    kabupaten, nyaris masuk penjara (beliau mengungkapkan dengan kata-
    kata: kepala dinas itu karena gak nurut pada kita.. tinggal 2cm dari
    pintu penjara..tinggal didorong masuk.. langsung blamm… merasakan
    sengsaranya hidup dibalik terali besi/ mengutip lagu2 yang
    dilantunkan Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
    sebelumnya)
    Karena kemudian akhirnya nurut kepada Bintang Ilmu, sebagaimana apa
    yang disampaikan oleh Bapak Muchlis tadi, maka beberapa kepala
    dinas pendidikan itu oleh Direktur Bintang Ilmu diselamatkan dan
    tidak jadi masuk penjara.
    Direktur PT. Bintang Ilmu juga menegaskan bahwa paper dan semua apa
    yang telah disampaikan oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa
    timur tersebut bersumber dari dirinya, para petinggi tersebut
    tinggal melaksanakan saja.
    Direktur Bintang Ilmu dalam forum tersebut juga menyayangkan bahwa
    kepala kejaksaan negeri di jawa timur yang hadir dalam forum ini
    hanya dua. Dia menyatakan di jawa barat, jawa tengah, banten, dan
    beberapa daerah yang lain, tidak berani seperti ini. Seluruh kepala
    kejaksaan negeri di propinsi lain pasti hadir jika dia membuat acara
    semacam ini.
    Apalagi ini Kepala kejaksaan Tinggi adalah sebagai pihak yang
    mengundang dan Kepala kejaksaan Tinggi dan semua asisten yang
    penting dan berkompeten berbicara langsung agar acara ini
    berlangsung dan menghasilkan sesuatu sebagaimana yang diharapkan.
    Melihat kenyataan adanya kemungkinan ketidak-patuhan hampir semua
    kejaksaan negeri ini (dilihat dari yang hadir hanya 2 kepala
    kejaksaan negeri) mungkin perlu dipertimbangkan bahwa di Jawa Timur
    sebaiknya nantinya proses pemeriksaan kepada dinas pendidikan dan
    kepala sekolah yang tidak patuh pada arahan pada forum ini,
    dilakukan oleh kejaksaan tinggi, bukan oleh kejaksaan negeri.
    Dalam kesempatan itu, Direktur Bintang Ilmu juga menyesalkan bahwa
    beberapa kota dan kabupaten di jawa timur telah mulai melaksanakan
    proses tahap awal program DAK tahun 2008 baik berupa penetapan
    sekolah penerima bantuan, sosialisasi program kepada sekolah dan
    seterusnya. sebelum mendapatkan bekal dari forum ini. Ungkapan
    ungkapan seperti.. Ingin masuk penjara rupanya.. dan berbagai
    sindiran lainnya meluncur dari Direktur Bintang Ilmu.
    Ungkapan ini muncul karena pada beberapa kabupaten dan kota yang
    sudah mulai menjalankan program ini, diperkirakan pemesanan barang
    tidak kepada PT. Bintang Ilmu maupun agen agen pemasarannya. sebab
    PT. Bintang Ilmu belum siap.
    Jadi terungkap dalam forum sebenarnya bahwa PT. Bintang Ilmu belum
    selesai mempersiapkan diri untuk menjalankan program DAK tahun 2008
    ini. Maka dengan diadakannya forum ini diharapkan dinas dan sekolah
    jangan melaksanakan program ini dahulu.
    Maka dalam penjelasan di dalam forum ini dibuatlah sebuah proses
    yang cukup rumit dan proses yang panjang,lama berliku-liku (jika
    dicermati sebenarnya hal itu menjungkir-balikkan apa yang diatur
    dalam juknis dan bertentangan dengan juknis), barulah dinas dan
    sekolah boleh menjalankan program.
    (NB: padahal dalam juknis pelaksanaan DAK sudah jelas bahwa sejak
    juknis selesai dibuat, apalagi sebelumnya sudah ada sosialisasi-
    sosialisasi oleh direktorat kepada dinas pendidikan kabupaten dan
    kota, mereka sudah bisa mulai mengawali proses pelaksanaan program
    ini, yakni penetapan sekolah penerima bantuan, sosialisasi kepada
    sekolah penerima bantuan dan seterusnya)
    Dengan sindiran yang sedikit banyak berisi intimidasi tersebut
    beberapa kepala dinas yang nama daerahnya disebut oleh Direktur
    Bintang Ilmu, sebagai dinas yang tidak patuh dan tidak bisa atau
    disindir dengan ungkapan tidak mau mengarahkan sekolah sekolah
    penerima DAK, agar setiap programnya ada dalam kendali dan
    pengkondisian dari dinas itu, hanya bisa tersenyum kecut menoleh
    kekiri dan kekanan memandang rekan sejawat dari kabupaten dan kota
    yang lain. Ditambah rasa takut ibarat sampai keluar keringat sebesar
    butiran jagung melihat para petinggi aparat hukum yang pandangan
    matanya langsung tertuju fokus kepada diri mereka.

    k. Acarapun selesai, dan selanjutnya Direktur Bintang Ilmu beserta
    karyawannya yang menjadi panitia acara tersebut dan para agen
    pemasarannya , mendekati para kepala dinas dan kepala sekolah yang
    ada, dengan menekankan agar patuh pada apa yang telah disampaikan
    oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, kalau kepala dinas
    dan kepala sekolah ingin selamat dan tidak masuk penjara. Dan
    diberitahukan bahwa dengan telah jelas dengan adanya forum ini,
    bahwa program ini adalah program dari aparat penegak hukum/kejaksaan
    dan dengan itu agar kepala dinas tidak terkena masalah hukum,
    sebaiknya mau dan bisa mengkondisikan sekolah penerima DAK di
    wilayahnya agar tidak menerima orang lain, sebagaimana diungkapkan
    dalam forum yang menampilkan direktur Bintang Ilmu dengan mengambil
    perumpamaan istilah kunci. maka waktu para kepala dinas dan kepala sekolah berkemas mau pulang dari acara pertemuan, sering muncul ungkapan diantara mereka..Sudahlah kita nanti harus beli barangnya kejaksaan ini saja biar selamat… daripada nanti dinas atau sekolah tidak beli barang dari kejaksaan ini, pasti gak selamat. benar atau salah mereka yang
    berhak menentukan.. . mereka berhak memanggil untuk diperiksa dengan
    seenaknya dan semaunya kok.. walau diperiksa tidak ditemukan
    kesalahan saja… pasti akan dipanggil terus menerus berkali-kali.
    sampai kapok, sampai ditemukan kesalahan atau sampai terpaksa
    mengaku salah. lha iya kalau rumahnya dekat dengan kantor kejaksaan
    tinggi disurabaya, kalau jauh dipucuk gunung… bisa habis rumah
    dijual untuk ongkos transport.. belum waktu pasti banyak hilang…
    kapan ngurus pendidikan.. . juga kapan guru bisa mengajar pada
    muridnya… belum lagi stress-nya.. . sudahlah biar aman kita beli
    saja barang milik kejaksaan ini… bahkan pegawai bintang ilmu yang
    ada disitu ada yang menimpali.. sudahlah pak dinas harus mengkondisikan
    sekolah agar harus membeli barang yang merupakan program kejaksaan
    ini… meski ini dana swakelola sekolah karena merupakan dana
    blockgrain, tapi pasti jika program dari kejaksaan ini tidak
    berjalan maka dinas bagimanapun ada celah bisa dipanggil dan
    diperiksa, dan biasanya akan merembet pada program program lain yang
    dilaksanakan oleh dinas diluar program DAK. Jadinya dinas tidak aman
    dan tentram. Karena tinggal dorong dikit sudah bisa masuk penjara.
    sebagai contoh dalam DAK tahun 2007 beberapa daerah yang nurut dan
    mau mengkondisikan sekolah harus mengikuti program kejaksaan ini
    pasti selamat. sedangkan yang tidak bisa atau lebih tepat dikatakan
    tidak mau mengkondisikan, karena ini merupakan dana blockgrain dan
    dana swakelola oleh sekolah, meski sudah berjalan dengan baik dan
    benar, akan dipanggil berkali-kali oleh kejaksaan, jadi tidak nyaman
    bukan… malah pasti akan dicari celahnya pak, karena dalam
    pelaksanaan dan administrasinya sebaik apapun akan dapat dicari
    celahnya. Karena yang berwenang menentukan dapat diperiksa atau
    tidak, diarahkan bersalah atau tidak itu adalah kejaksaan… tambah
    suara suara itu lagi.

    B. Melihat kronologis yang demikian itu, yang menjadi pertanyaan dan harusnya diperiksa dan teliti adalah:

    1. Dengan kejaksaan tinggi jawa timur mengundang seluruh kepala dinas kabupaten dan kota di jawa timur dan beberapa kepala sekolah sebagai perwakilan kepala sekolah penerima DAK tiap kabupaten dankota di seluruh jawatimur tadi, dengan acara sosialisasi programhukum dan pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008, apakah sudah tepatmenurut peraturan yang berlaku. Karena pelaksanaan programsosialisasi dalam pelaksanaan DAK bukanlahinstansi kejaksaan. Apalagi dalam forum itu ternyata kejaksaanmenghadirkan pihak yang mempunyai kepentingan lain untuk memberikanhal-hal yang harus dipatuhi oleh dinas dan kepala sekolah.

    2. Untuk itu patut diperiksa anggaran yang dipakai oleh kejaksaan tinggi jawa timur untuk melaksanakan acara tersebut

  10. Amri Shodiq komentar:

    Wah telat nih. Lucu juga tuh posternya. Saya muat juga ya. Thanks.

Silakan komentar:

63 Tahun Kemerdekaan RI
ragam sponsor
Floor FX A-BOX Rank My Wall Eye Pleasure
komentar terakhir
  • thimbuthank for infonya :)
  • nyit_nyitniy iklan lux animasi pertamakan!!! Tp bwt orng indonesia niy da bgs c… ada kemajuan bwt iklan di...
  • Khalid MustafaMakasih atas informasinya via email ke pak Gatot nih pak, tindak lanjut permasalahannya sudah saya...
  • ryanemariii mencapai nirwana bersama-sama :D salam kenal yaaahhh
  • venusmakasih maaasss…makasiiiiihhh 230;.*dijambak*
  • gokimhockBagi anda yang menggunakan Mandriva 2008 bisa mencoba langkah yang sy tulis di blog ini....
  • Belutzhehehe… ini yang mau dibahas kemaren di FreSh 2 tentang narsism :D
  • ardieWah idenya bener2 bagus, saya masih bingung gmn caranya supaya blog saya muncul duluan di google search, selain...
ragam tautan
dari blog lain

dunia yang gatal

  • Tunggu...

eye pleasure

  • Tunggu...

RSSKQF