Home » Online Living

Permen Pahit Atau Manis?

13 February 2010 1,965 views 28 komentar

permenpahitSudah baca Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia (selanjutnya disingkat menjadi RPM)? Twitter ramai dengan hashtag #TolakRPMKonten. Nggak ada yang nggak menolak. Kalau kenapa harus ditolak, bisa dibaca tulisan Enda di Politikana dan tanggapan Pak Onno W. Purbo terkait dengan RPM Konten.

Sebagai seorang blogger (yang juga adalah penulis konten), sebenarnya ada enak dan nggaknya dengan munculnya RPM ini.

  • Penulis konten bebas menulis apa saja, mau negatif atau positif. Toh, kalau nanti ada apa-apa, yang akan disalahkan pertama kali adalah penyelenggaranya. Jadi, kalau misalnya Anda menulis status di Koprol atau berita di Kaskus dan itu bernada negatif, yang akan disalahkan pertama kali adalah Koprol dan Kaskus-nya. Sama juga terjadi dengan kasus negatif yang memanfaatkan Facebook. Tenang saja, nanti Pemerintah yang akan menuntut Facebook (memang bisa?). Atau setidaknya, “memaksa” ISP untuk memblokir Facebook (seperti yang pernah dilakukannya dulu untuk Blogspot dan YouTube). Penulisnya bisa lepas tanggung jawab. Enak kan?
  • Pembuat blog yang punya domain sendiri (seperti blog ini) akan lebih repot. Kalau melihat definisi di RPM Konten ini, blog ini bisa disebut sebagai Penyelenggara, dan penulis komentar di blog ini adalah Pengguna. Oleh karena itu, si pemilik blog ini punya kewajiban untuk menyortir setiap komentar yang masuk, mengecek apakah ada konten komentar yang melakukan pelanggaran seperti ketentuan di RPM, serta memastikan bahwa setiap komentar harus menggunakan nama dan identitas jelas. Mudah-mudahan di edisi WordPress 3.0 nanti, di bagian komentar, selain nama, alamat, dan email, bisa fleksibel pula ditambahkan nomor KTP/SIM. Enak kan?
  • Lalu pembuat blog dan penyelenggara lainnya wajib pula memberikan laporan kepatuhan tentang konten-konten yang melanggar. Baiklah, menulis blog saja sudah susah, kini di akhir tahun harus dimintai pertanggungjawaban pembuatan laporan? Asyiknya, setelah memberikan laporan kepatuhan ini, penyelenggara akan mendapatkan surat yang boleh dipasang di situsnya. Jadi seperti badge gitu. Keren kan?
  • Belakangan ini perusahaan rokok menghadapi tantangan berat. Agar pengunjung datang ke situsnya, si pengunjung harus dipastikan berusia 18 tahun dan merokok. Oleh karena itu, saat masuk situsnya, pengunjung dihadapkan pada formulir yang panjang. Pengunjung juga diminta untuk mengunggah KTP/SIM sebagai bukti usianya. Hambatan registrasi ini memang menyulitkan pengunjung untuk mengakses situsnya. Nah, dengan adanya RPM Konten ini, kondisi serupa akan menimpa seluruh penyelenggara konten di Indonesia. Sudah dipastikan, orang akan semakin malas bergabung ke suatu situs. Ini cara yang kontradiktif kalau benar memang ada niat dari Kominfo untuk memajukan kehidupan berinternet di Indonesia. Keren kan?
  • Akan dibentuk Tim Konten Multimedia yang salah satu tugasnya pastinya menentukan konten mana yang boleh ditayangkan dan mana yang tidak. Kalau ini terjadi, mudah-mudahan isinya merupakan perwakilan dari pembuat dan penyelenggara konten, dan bukan para birokrat, apalagi si pengamat sok tahu yang nggak perlu namanya disebutkan di sini. Mudah-mudahan pula mereka benar-benar sangat bijak sehingga bisa menetapkan mana yang mengandung unsur positif dan mana yang negatif. Keren kan?
  • Hal ini belum termasuk ancaman hukuman dan pencabutan izin bagi penyelenggara yang tidak mematuhi peraturan. Inisiatif pemuda-pemuda Indonesia yang berupaya membangun situs positif (dengan tanpa bantuan Pemerintah sama sekali) seharusnya layak diacungi jempol. Bukannya malah menambah mereka pusing dengan keberadaan peraturan yang memperberat overhead pengeluaran mereka. Beberapa peraturan di RPM Konten ini membuat beban mereka semakin berat, seperti kewajiban menyimpan data log selama 3 bulan terakhir, membujuk anggota untuk mengisi registrasi lengkap, dan memaksa diri untuk mengawasi semua komentar dan diskusi yang muncul (dan memblokirnya kalau ada yang melanggar). Konsep Web 2.0 dimana pengawasan dilakukan oleh sesama anggota menjadi sesuatu yang tidak berani dijadikan andalan, karena resiko konsekuensi hukum yang menimpa penyelenggara terlalu besar untuk membiarkan anggota situs sendiri yang melakukan pengawasan.

Yang mengherankan, sejak munculnya RPM Konten ini, Menkominfo kita yang satu itu kok nggak ikut merespon apa-apa ya di Twitter?

28 komentar »

  • ridu :

    benar-benar permen pahit! bukannya kemajuan malahan kemunduran!

    saya komen gak macem2 deh.. daripada nanti blog ini di blokir :p

  • arham :

    Jangan jangan twitter nya pak tifty cuman sekedar punya, tidak dimaksimalkan untuk pekerjaan?

  • uberVU - social comments :

    Social comments and analytics for this post…

    This post was mentioned on Twitter by anakcerdas: new post: Permen Pahit atau Manis? http://bit.ly/coGYC0...

  • @pemirsa :

    Bikin twitter cuma buat nyapa 'selamat pagi Indonesia!' doang.
    Sekalinya ada isu kayak gini, pak menterinya malah gak komunikatif -____-

  • erryfp :

    Baca twitternya sih, kebetulan pak Tif lagi ada di Swedia. Ketemu petinggi2 Ericsson.

  • mawi wijna :

    intinya buat peraturan seribet mungkin biar internet ga laku, gitu yah? ckckck…

  • venus :

    permen malesin. aneh yak :|

  • venus :

    komentarku tadi mana sih pit? :(

  • pitra :

    itu ada di atas, mbok. Saya lagi dilema dgn sistem komentar ini soalnya. Pakai Intense Debate ya kadang muncul kadang nggak. Kalau di-disable, semua komentar defaultnya masuk ke spam, mesti disortir satu persatu. :x

  • presy__L :

    oh. jadi ini toh yg ribut2 di twitter *baru tau* hehe.. jadi repot banget dong ya..
    mungkin harus banyak2 direvisi tuh, jadi sama-sama enak..

    eh. ini yg foto pesta bloggernya aku ambil ya? hehe.. salam kenal :D

  • hedi :

    Sangat aneh, tak ada keperluan mengatur/mengawasi dunia maya dgn aturan di dunia nyata. Kecuali memang ada tindak lanjut dgn dunia nyata; misal transaksi barang/uang (dr sebuah online trading) dsbnya. RPM kalo berubah jadi UU cuma akan menjadi asal muasal tindakan represif & pembangkangan kreativitas.

  • katakataku :

    bisa jadi permen itu adalah kepanjangan dari UU ITE yang ngga populer (doh)*pait pait pait*

  • Devina Dona :

    kalau kata2 KEREN di blok kah…KEREEEEEEEEEN….mustinya MENKOINFO ikutan acara FRESH! tuh biar lebih FRESH…

  • Devin :

    kalau kata2 KEREN di blok kah…KEREEEEEEEEEN….mustinya MENKOINFO ikutan acara FRESH! tuh biar lebih FRESH…

  • hanif IM :

    banyak sekali blog yang sudah bahas ini, saya tidak ikut perkembangannya, tapi setahu saya banyak yang tidak setuju, mungkin harus ada kaji ulang lagi.

  • Ssriyono suke :

    Saya cuman heran mengapa beliau beliau membuat sesuatu yang membuat energi kita habis untuk saling berdebat, debat kusir,
    Mengapa, mereka tidak membuat sesuatu aturan yang membuat kita bahu membahu membangun negeri ini, hiduplah indonesia raya, salam sukses dari semarang

  • Muji :

    Pemerintah Indonesia memang belum cerdas.

  • Brillie :

    sepertinya di Amerika, Australia nggak seribet di negara kita dech. Aturan seharusnya dibuat untuk memudahkan hidup manusia, bukan malah mempersulitnya. Coba pak mentri RPMnya direvisi lagi, biar sama-sama enak begitu :)

  • maydina :

    keknya definisi ‘penyelenggara’ itu sdari dahulu selalu jadi perdebatan…sebelumnya dah buat analisis, kajian, n refleksi di negara2 timur n barat blum sih para penyusunnya? kek http://www.alia.org.au/advocacy/internet.access/ , http://www.researchingcommunication.eu/reco_book2.pdf atau http://www.usual.com/article4.htm blm?

    nb: daku pribadi yang juga punya groups, pages di FB n blog..gak mau lha kalo suatu saat kena disalahin karena postingan komentar di wall/ di blog yang ternayta tidak baik, padahal itu bukan aku yang buat..masak daku harus mantengin tiap jam sih blog, FB, etc?

  • indonesiaHAI :

    tetap saja pendapatku:

    kagak ada kerjaan lain apa yang lebih bermanfaat? kagak ada jalan lain apa untuk memajukan dunia IT indonesia?

  • darahbiroe :

    wah saya vote gak setuju dengan konten RPM ini

    berkunjung dan ditunggu kunjungan baliknya makasihh :D

  • yudistywn :

    ingin maju kok malah d persulit
    :(

  • julianusginting :

    mmhh….permen manis atau pahit yak…bingung mau koment apa..:-(

  • pandu :

    Permennya nano-nano,tpi ngga ada manisnya, asem pahit asem pahit. Kalau ditelaah lagi pasal2nya mengangung elastisitas sempurna, gampang diubek-ubek dan dimanfaatkan untuk mengekang hak asasi. Hadoohhh..

  • Tifase :

    Wah,,, konten-nya keren, komen-nya juga keren2. Buat yang setuju patut bersyukur, buat yang agak kurang setuju nyante aja, buat yang menolak tenang aja Pasal 32 bilang kalo ini akan berlaku setelah 1 (satu) tahun dari sekarang (setelah penetapan) -red. Masih ada sedikit-banyak waktu sebelum tiba saatnya nanti mudah2an ada revisi.
    Eh.. Sapa tau aja nanti ada HET (Harga Eceran Tertinggi -kaya makanan ringan ajah) buat tarif internet di Indonesia. Semua Provider tidak lebih dari 50.000 sebulan. Wuihhh,. Mantap!

  • AnggaRifandi :

    lama-lama dah kaya’ negeri tirai bambu, semua-semua dibatasin dengan berbagai macam peraturan

    herannya dengan semakin banyaknya peraturan yang berlaku di negeri ini tidak membuat pelanggaran berkurang, malah yang ada jadi sumber inspirasi untuk mencari jenis pelanggaran yang baru

  • Dadan @ KuLacak.com :

    say no to RPM konten !

  • utari :

    ya elah, mo kreatif kok dibatasi..tolak RPM…

Tinggalkan komentar Anda!