Biar singkat, sebut saja UU ITE. UU yang membahas transaksi informasi dan elektronik (khususnya di dunia maya) ini akan mulai berlaku 1 April. Sudah banyak yang membahas tentang ini di ranah blog. Untuk yang ingin membaca versi PDF-nya, silakan unduh di sini. Atau, coba unduh pula rekaman Perspektif Online tadi pagi di blognya Thomas. Di acara Pespektif Online ini, Pak Wimar dan Wulan Guritno mewawancari Menkominfo Pak Nuh, dengan bintang tamu Pak Budi Rahardjo.
Sayangnya di acara itu, Wulan agak-agak egois dalam menyampaikan pertanyaan. Pertanyaan seputar teman selebritis yang difoto pakai bikini di pantai (alias BuCiL), yang diajukannya kurang relevan dengan konteks UU ITE, dan malah menghabiskan waktu diskusi. Padahal itu bisa digantikan dengan pertanyaan lebih penting, misalnya seputar: sekuritas, keamanan transaksi, kebebasan berpendapat, dll.
Kebanyakan kekhawatiran soal UU ITE lebih pada situs porno. Kalau Anda ikutan mailing list dewasa nonamanis, Anda bisa membaca keramaian diskusi sana. Semua juga tahu, situs porno buatan lokal itu berjubel jumlahnya di Indonesia. Bahkan, blog ini pun sempat membuat peringkat beberapa situs porno tersebut, dan bahkan mewawancari salah satu pengelolanya. Itu memang realita yang ada sekarang. Sudah banyak blog yang membahas tentang sensor pornografi, jadi nggak akan dibahas di sini.
Secara pribadi, UU ITE ini memang ada positif dan negatifnya. Contoh dampak positif yang mungkin muncul di masa datang mungkin seperti ini:
-
Semua kegiatan pengajuan harga, kontak kerja sama, penagihan berbasis elektronik dilindungi hukum. Semua kiriman email ke klien yang terdokumentasi bisa menjadi bahan pertimbangan hukum, bila suatu waktu terjadi masalah dalam proses kerja sama. Untuk kita yang kerjanya di ranah maya, tentu ini memiliki nilai positif.
-
Jika kita melakukan transaksi perbankan (misalnya melalui Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan tombol submit 2 kali, dan ini tidak diantisipasi oleh pengelola transaksi, maka kita berhak secara hukum menuntut pengelola transaksi tersebut. Tuntutan ini juga bisa berlaku untuk mereka yang menjadi merchant egold, PayPal, dsb.
-
Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain. Makanya, kalau ada yang membuat nama domain pitrajelek.com atau pitrabusuk.com, berhati-hatilah.
-
Semua yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Makanya, berhati-hatilah menulis dalam blog, karena tulisan negatif yang merugikan pihak lain, juga ikut resmi menjadi hak cipta penulisnya, dan itu bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan.
(lanjut?)











Kepopuleran Friendster yang hampir menjangkau semua umat itu menarik banyak brand beriklan di sana. Namun pertanyaannya, apakah benar beriklan di Friendster adalah pilihan tepat untuk setiap jenis brand? Apakah tidak ada alternatif di luar Friendster yang jauh lebih segmented, lebih murah, dibuat oleh bangsa sendiri, yang bisa jadi memberikan ROI yang lebih tinggi daripada memasang iklan di Friendster?

Ada lagi yang lebih ekstrim. Sudah ada yang bergabung ke 

Upaya Toyota-Astra Motor (TAM) mengenalkan produk terbarunya kepada para blogger jelas upaya baru yang belum pernah dicoba, sekaligus mengandung resiko tinggi karena efeknya yang tak terduga. Katanya, memang ini upaya TAM untuk mendekatkan diri ke komunitas yang sudah ada. Hanya kenapa untuk peluncuran Corolla Altis baru ini, yang dijadikan salah satu sasarannya adalah blogger? Apakah ini memang cara yang efektif untuk menyebarkan buzz tentang Altis di kalangan pembaca online?







